Review Kegiatan PKKMB Universitas Lampung Tahun 2024
PERGURUAN TINGGI DI ERA
REVOLUSI DAN INDUSTRI 4.0 DAN SOCIETY 5.0
Karo Rena Polda Lampung (Komberspol Andi Aziz Nizar S.I.K., M.H., M.Han.)
Pada
Era Society 5.0, informasi yang besar (Big Data) dari dunia nyata di akumulasi
ke dunia maya. Dari dunia maya, Big Data ini dianalisis dengan kecrdasan AI.
Hasil dari anasilisis tersebut diumpankan ke manusia lewat berbagai bentuk.
Pada Era Society 5.0, orang, benda dan system terhubung ke dunia maya. Proses
ini membawa pengaruh baru. Era Society 5.0 sangat berkembang pesat saat ini
yang dapat menjadi sebuah peluang, tantangan dan ancaman.
Kejahatan di masa depan antara lain sebagai berikut:
1. Kesehatan: Kloning dunia illegal (cloning virus dan obat, peretasan data Kesehatan).
2. Komputer: Meretas headset/data orang-orang yang menggunakan gadget.
3. Hiburan: seks virtual dengan avatar illegal atau robot.
4. Budaya: pernikahan manusia dengan AI, mendiskriminasi orang berdasarkan genetika.
5. Kota: Peretasan ke berbagai infrastuktur dan CCTV kota (memberikan kerusakan pada suatu kota).
6. Lingkungan dan perubahan iklim.
7. Pendidikan: Merekayasa narkoba (agar manusia manusia mempunyai kekuatan super), membeli AI di pasar gelap (utuk membantu tugas Pendidikan yang diberikan).
8. Energi.
9. Makanan.
10. Ketenagakerjaan.
Peran dan Fungsi Mahasiswa
- Iron Stock: Memiliki kepribadian baik dan akhlak mulia.
- Agent of change: Memberikan perubahan.
- Menjujung nilai keadilan, kejujuran, rasa empati.
- Menunjukkan karakter yang baik dalam berbangsa dan berkewarganegaraan.
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai syarat proses Pembangunan Nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban serta ketentraman yang mengandung kemampuan membina dan kekuatan masyarakat untuk menanggulangi gangguan yang dapat meresahkan masyarakat.
Penyampaian pendapat di
muka umum
Menyampaikan
pikiran, lisan, tulisan secara bebas dan tanggung jawab dihadapan banyak orang
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Bentuk kegiatan: unjuk rasa/demonstrasi, pawai, dll
Kewajiban:
- Menghormati HAM orang lain.
- Tunduk kepada pembatasan yang diatur undang-undang.
- Menghormati aturan moral.
- Menaati hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak mengganggu kepentingan umum.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Bila melanggar peraturan, polri dapat memberi sanksi seperti : peringatan secara lisan, menghentikan/membubarkan kegiatan tersebut, ataupun melakukan tindakan hukum
Mahasiswa berperan aktif dalam ketertiban masyarakat dengan melakukan hal-hal berikut:
- Menjunjung keakraban, toleransi dan menghormati hak-hak sesame mahasiswa maupun Masyarakat di internal maupun eksternal kampus.
- Menginformasikn pada pihak kampus apabila ada indikasi yang dapat mengganggu ketertiban Masyarakat khususnya di lingkungan kampus.
- Peduli menjaga lingkungan kampus.
- Memotivasi UKM melakukan kegiatan kepedulian sosial.
- Memberitahu apparat kepolisian apabila melakukan kegiatan umum yang mempengaruhi Masyarakat luar kampus.
0 Komentar