Review Kegiatan PKKMB Universitas Lampung Tahun 2024
PERATURAN AKADEMIK
UNIVERSITAS LAMPUNG
Wakil Rektor 1 (Bidang
Akademik) Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T.
Peraturan
Akademik merupakan peraturan yang berada dibawah Peraturan Menteri. Peraturan
Rektor No.2 Tahun 2024 dituangkan kedalam Peraturan Akademik yang isinya
sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III TAHUN AKADEMIK
BAB IV PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB V SANKSI AKADEMIK
BAB VI PINDAH STUDI
BAB VII PROGRAM GELAR GANDA
BAB VIII TUGAS AKHIR MAHASISWA
BAB IX KELULUSAN MAHASISWA
BAB X IJAZAH, TRANSKIP AKADEMIK, SKPI,
SERTIFIKAT KOMPETENSI
DAN
PROFESI
BAB XI MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
BAB XII KONVERSI PKM, PKMI, DAN PPK ORMAWA
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pada blog kali ini, saya
akan merangkum beberapa bab yang sudah dijelaskan oleh pemateri.
BAB III TAHUN AKADEMIK
Tahun
Akademik merupakan penyelenggaraan pendidikan di UNILA (Jadwal). Tahun Akademik
terdapat Semester Ganjil dan Semester Genap. Diantara kedua semester itu,
terdapat semester yang disebut dengan Semester Diantara, pada semester tersebut
diperbolehkan dipakai untuk kegiatan apapun.
BAB IV PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Penyelenggaraan Pendidikan Unila
menerapkan system SKS (Satuan Kredit Mahasiswa). Pada semester pertama dan
kedua, mahasiswa mendapatkan paket SKS dari universitas, sedangkan semester
selanjutnya, mahasiswa mendapatkan SKS sesuai dengan IPK yang sudah diraih.
Setiap
jurusan memiliki kurikulum yang berbeda, kurikulum yang dimaksud adalah
beberapa mata kuliah yang diambil selama berkuliah. Untuk D3, jumlah SKS yang
diambil antara 108 sampai 120 SKS. Sedangkan untuk D4 dan Sarjana, jumlah SKS
yang diambil antara 144-160 SKS.
Dalam suatu akademik, terdapat dosen pembimbing akademik
yang bertugas untuk membimbing mahasiswa dan dapat dijadikan tempat berdiskusi
bagi mahasiswa selama masa kuliahnya sampai dengan lulus.
Dalam suatu mata kuliah terdapat bebrapa nilai untuk
menentukan lulus atau tidak lulusnya mahasiswa dalam mata kuliah tersebut.
Mahasiswa tidak lulus jika mendapatkan nilai E. Mahasiswa lulus tetapi wajib
pengulangan jika mendapat nilai D. Selain kedua nilai tersebut, mahasiswa
dinyatakan lulus dan boleh lanjut ke mata kuliah lainnya.
BAB V SANKSI AKADEMIK
Kecurangan akademik merupakan suatu perbuatan yang tidak
jujur, curang, dan menghalalkan segala cara untuk mencapai nilai yang baik,
contohnya saja yaitu menyontek. Salah satu sanksi jika melakukan kecurangan
akademik yaitu pemberian nilai E pada mata kuliah yang dicurangi.
BAB VIII TUGAS AKHIR
Tugas akhir mahasiswa diatur juga dalam PERMENDIKBUD
RISTEK No.53. Tugas akhir tidak hanya skripsi, bisa juga dengan hal-hal atau
karya yang sudah mahasiswa capai.
0 Komentar