PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS LAMPUNG

Review Kegiatan PKKMB Universitas Lampung Tahun 2024

Materi 2 (Tugas PKKMB Day-1)

PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS LAMPUNG

Wakil Rektor 1 (Bidang Akademik) Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T.

Peraturan Akademik merupakan peraturan yang berada dibawah Peraturan Menteri. Peraturan Rektor No.2 Tahun 2024 dituangkan kedalam Peraturan Akademik yang isinya sebagai berikut:

BAB I              KETENTUAN UMUM

BAB II            MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

BAB III           TAHUN AKADEMIK

BAB IV           PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

BAB V            SANKSI AKADEMIK

BAB VI           PINDAH STUDI

BAB VII         PROGRAM GELAR GANDA

BAB VIII        TUGAS AKHIR MAHASISWA

BAB IX           KELULUSAN MAHASISWA

BAB X            IJAZAH, TRANSKIP AKADEMIK, SKPI, SERTIFIKAT KOMPETENSI

DAN PROFESI

BAB XI           MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA

BAB XII         KONVERSI PKM, PKMI, DAN PPK ORMAWA

BAB XIII        KETENTUAN PERALIHAN

BAB XIV        KETENTUAN PENUTUP

 

Pada blog kali ini, saya akan merangkum beberapa bab yang sudah dijelaskan oleh pemateri.

BAB III          TAHUN AKADEMIK

Tahun Akademik merupakan penyelenggaraan pendidikan di UNILA (Jadwal). Tahun Akademik terdapat Semester Ganjil dan Semester Genap. Diantara kedua semester itu, terdapat semester yang disebut dengan Semester Diantara, pada semester tersebut diperbolehkan dipakai untuk kegiatan apapun.

 

BAB IV           PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

            Penyelenggaraan Pendidikan Unila menerapkan system SKS (Satuan Kredit Mahasiswa). Pada semester pertama dan kedua, mahasiswa mendapatkan paket SKS dari universitas, sedangkan semester selanjutnya, mahasiswa mendapatkan SKS sesuai dengan IPK yang sudah diraih.

Setiap jurusan memiliki kurikulum yang berbeda, kurikulum yang dimaksud adalah beberapa mata kuliah yang diambil selama berkuliah. Untuk D3, jumlah SKS yang diambil antara 108 sampai 120 SKS. Sedangkan untuk D4 dan Sarjana, jumlah SKS yang diambil antara 144-160 SKS.

            Dalam suatu akademik, terdapat dosen pembimbing akademik yang bertugas untuk membimbing mahasiswa dan dapat dijadikan tempat berdiskusi bagi mahasiswa selama masa kuliahnya sampai dengan lulus.

            Dalam suatu mata kuliah terdapat bebrapa nilai untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya mahasiswa dalam mata kuliah tersebut. Mahasiswa tidak lulus jika mendapatkan nilai E. Mahasiswa lulus tetapi wajib pengulangan jika mendapat nilai D. Selain kedua nilai tersebut, mahasiswa dinyatakan lulus dan boleh lanjut ke mata kuliah lainnya.

 

BAB V            SANKSI AKADEMIK

            Kecurangan akademik merupakan suatu perbuatan yang tidak jujur, curang, dan menghalalkan segala cara untuk mencapai nilai yang baik, contohnya saja yaitu menyontek. Salah satu sanksi jika melakukan kecurangan akademik yaitu pemberian nilai E pada mata kuliah yang dicurangi.

 

BAB VIII        TUGAS AKHIR

            Tugas akhir mahasiswa diatur juga dalam PERMENDIKBUD RISTEK No.53. Tugas akhir tidak hanya skripsi, bisa juga dengan hal-hal atau karya yang sudah mahasiswa capai.

 

 

 

 

 

0 Komentar